Tutorial: Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Dokumen Notaril


Syarat Pembuatan Surat Kuasa Pengambilan Dokumen Notaril



Untuk membuat surat kuasa pengambilan dokumen notaril, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, surat kuasa harus ditulis secara jelas dan rinci, termasuk identitas pihak yang diberi kuasa dan identitas pihak yang diberi mandat. Kedua, surat kuasa harus ditandatangani oleh pihak yang memberikan kuasa dan disaksikan oleh dua orang saksi yang sah. Terakhir, surat kuasa harus diserahkan kepada pihak yang diberi mandat untuk dijadikan bukti pengambilan dokumen notaril.


Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Dokumen Notaril



Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat surat kuasa pengambilan dokumen notaril:
1. Tulis identitas lengkap pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberi mandat.
2. Jelaskan dokumen notaril yang akan diambil.
3. Tulis alasan mengapa pihak yang memberikan kuasa tidak dapat mengambil dokumen tersebut.
4. Sebutkan identitas lengkap orang yang diberi mandat untuk mengambil dokumen tersebut.
5. Tambahkan tanggal dan tempat pembuatan surat kuasa.
6. Tandatangani surat kuasa dan minta dua orang saksi untuk menandatanganinya juga.
7. Berikan surat kuasa kepada pihak yang diberi mandat.


Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dokumen Notaril



Berikut adalah contoh surat kuasa pengambilan dokumen notaril:
[Identitas Pihak yang Memberikan Kuasa]
[Alamat]
[Identitas Orang yang Diberi Mandat]
[Alamat]
Dengan surat ini, saya [Nama Lengkap] memberikan kuasa kepada [Nama Lengkap] untuk mengambil dokumen notaril yang telah saya buat sebelumnya di [Nama Kantor Notaris] pada tanggal [Tanggal Pembuatan Dokumen]. Saya tidak dapat mengambil dokumen tersebut karena [Alasan Tidak Dapat Mengambil Dokumen].
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan atas kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
[Tempat Pembuatan Surat Kuasa], [Tanggal Pembuatan Surat Kuasa]
[Nama Lengkap Pihak yang Memberikan Kuasa]
[Nomor Tanda Tangan]
Saksi-saksi:
[Nama Lengkap Saksi 1] [Nomor Tanda Tangan]
[Nama Lengkap Saksi 2] [Nomor Tanda Tangan]


Kesimpulan



Surat kuasa pengambilan dokumen notaril sangat penting bagi seseorang yang tidak dapat mengambil dokumen tersebut. Untuk membuat surat kuasa pengambilan dokumen notaril, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti menuliskan identitas pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberi mandat serta alasan mengapa pihak yang memberikan kuasa tidak dapat mengambil dokumen tersebut. Setelah itu, surat kuasa harus ditandatangani oleh pihak yang memberikan kuasa dan disaksikan oleh dua orang saksi yang sah.

close